Kejaksaan Gelar Restorative Justice Kasus Pencurian
Tim Intelijen Kejari | baru saja
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pemalang membacakan surat dakwaan untuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor secara terbuka. Tersangka didakwa melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Pemalang pada hari ini telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, dan handphone.