Kejari Pemalang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidum
Tim Intelijen Kejari | baru saja
Sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan, Kejaksaan Negeri Pemalang menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini dilakukan setelah pelaku dan korban sepakat untuk berdamai tanpa ada intervensi. Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pemalang sukses mengadakan program Jaksa Masuk Sekolah di beberapa SMA. Program ini bertujuan memberikan kesadaran hukum sejak dini kepada para siswa agar menjauhi kenakalan remaja, narkoba, dan perundungan.