Kejari Pemalang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidum
Admin Kejari | baru saja
Sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan, Kejaksaan Negeri Pemalang menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini dilakukan setelah pelaku dan korban sepakat untuk berdamai tanpa ada intervensi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pemalang membacakan surat dakwaan untuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor secara terbuka. Tersangka didakwa melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.