Kejari Pemalang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidum

Tim Pidum Kejari | baru saja

Kejari Pemalang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidum
Sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan, Kejaksaan Negeri Pemalang menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini dilakukan setelah pelaku dan korban sepakat untuk berdamai tanpa ada intervensi. Kejaksaan Negeri Pemalang pada hari ini telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, dan handphone.