Tim Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Tim Pidum Kejari | baru saja

Tim Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan, Kejaksaan Negeri Pemalang menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini dilakukan setelah pelaku dan korban sepakat untuk berdamai tanpa ada intervensi. Sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan, Kejaksaan Negeri Pemalang menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini dilakukan setelah pelaku dan korban sepakat untuk berdamai tanpa ada intervensi.